1. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
- Persyaratan
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir RS tidak ada)
- Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (asli) / fotocopy ijasah (jika sudah memiliki ijasah)
- Fotocopy lengkap buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Fotocopy KTP-el pelapor, orang tua dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran)
- Fotocopy KK
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga (Jika ada perubahan di KK dan bagi yang sudah memiliki)
- Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun di bawah 17 tahun, untuk KIA)
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasi. Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk kemudian diparaf);
- Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya ;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
- Jangka Waktu Penyelesaian ; 10 menit
- Biaya Tarif ; Tidak dipungut biaya (gratis)
- Produk Layanan
- Surat Pengantar Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran
- Permohonan F2.01 Kelahiran
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan ;
Email : desadauhpurikaja@gmail.com
No Telepon : (0361) 418973
Instagram : info_dauhpurikaja
Facebook : Dauh Puri Kaja
Website : dauhpurikaja.denpasarkota.go.id
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) NO Komponen Uraian 7 Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
2. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Persyaratan
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran almarhum (apabila memiliki)
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (asli) atau Surat Keterangan Kematian dari lingkungan mengetahui Desa/Lurah
- Pernyataan Kematian dari keluarga yang bersangkutan apabila meninggal dirumah
- Foto copy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kematian)
- 7. KK asli almarhum (PAKET)
- KTP-el almarhum
- KTP-el suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK (PAKET - apabila pasangan suami istri meninggal salah satu)
- Salinan penetapan pengadilan yang dilegalisir bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK atau database kependudukan
- Apabila almarhum ber kk single, yang melapor adalah kepala lingkungan (dengan menambah stempel pada f2.01) atau suami/istri/anak almarhum (dengan mengupload kk atau dokumen pendukung)
- Dokumen perjalanan (bagi WNA yang meninggal di Kota Denpasar dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Denpasar/asas kejadian)
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KTP-el lama dari suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK Hilang)
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa ( untuk kemudian diparaf);
- Berkas yang telah diinput pada SIAK ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 Menit
- Biaya Tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
- Permohonann akan mendapatkan
- Surat Pengantar Kematian
- Surat Keterangan Kematian
- Permohonan F2.01 Kematian
3. PELAYANAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
- Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli/fotocopy yang dilegalisir)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
- Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia (SKPWNI)
- KTP-el kedua mempelai (PAKET), fotokopi KTP[1]el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa perkawinan)
- KK asli (PAKET)
- Bila status cerai mati, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta kematian pasangannya
- Bila status cerai hidup, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian
- Bila TNI/POLRI mohon melengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan/komandan
- Ijin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun dan foto copy penetapan pengadilan yang dilegalisir untuk perkawinan kedua dan seterusnya
- Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum mencapai umur 21 tahun;
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Bila dalam hal pencatatan perkawinan bagi suami/istri yang perceraiannya belum tercatat dapat dilaksanakan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perceraian (jika kawin kedua) (F1.05) (rangkap 2 - pada lembar 1 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan suami, sedangkan pada lembar 2 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan istri)
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kasie Pemerintahan dan Sekretaris Desa (untuk selanjutnya diparaf);
- Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan, jika pimpinan tidak ada, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Lainnya;
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
- Jangka Waktu Penyelesaian 10 menit
- Biaya Tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
- Produk Layanan - Permohonan F2.01 yang telah ditanda tangani - SKDWNI (Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia)