SEJARAH DESA DAUH PURI KAJA
SEJARAH SINGKAT DESA DAUH PURI KAJA
Desa Dauh Puri Kaja pada awalnya merupakan salah satu kawasan wilayah yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Badung.
Dengan ditingkatkannya status Kota Denpasar menjadi Kota Administratif Kota Denpasar dan dengan perkembangan penduduk yang semakin pesat akibat kelahiran, maupun kedatangan warga baru yang kemudian menetap di wilayah Kota Administratif Kota Denpasar, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengatur penyelenggaran Pemerintahan secara efektif guna menjamin kelancaran roda Pemerintahan. Terkait dengan hal tersebut maka dilaksanakan persiapan pembentukan Desa-Desa Persiapan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung tanggal 1 Desember 1979 Nomor 167/Pem.15/166/79 tentang Pemekaran/Pembentukan Desa-Desa Persiapan dalam wilayah Kota Administrasi Denpasar salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja.
Selanjutnya sesuai dengan perkembangan penduduk, mobilitas penduduk dan perkembangan wilayah, perkembangan perekonomian serta untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat didahului dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah I Bali tanggal 1 April 1980 Nomor : 7/PEM/II.a/2.5/1980 tentang Penetapan Pemecahan Desa-Desa Dalam Wilayah Kota Denpasar dan pada tahun 1982 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Juni 1982 Nomor 57 Tahun 1982 tentang Penetapan Desa Definitif di Wilayah Kota Administratif Denpasar, dimana salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja, yang terdiri dari 5 Banjar yaitu :
Seiring dengan perkembangan penduduk dan mobilitas penduduk yang sangat tinggi dan perkembangan pemukiman sesuai dengan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar tanggal 22 Pebruari 1995 Nomor : 66 Tahun 1995 di Desa Dauh Puri Kaja ditetapkan 2 (dua) dusun baru yaitu Dusun Mekarsari dan Dusun Terunasari yang sebelumnya secara administrasi kedinasannya berada di bawah Dusun Lumintang, sehingga dengan demikian saat ini Desa Dauh Puri Kaja terdiri dari 7 (tujuh) Dusun yaitu :
Sebagai gambaran untuk mengetahui Pembangunan di bidang Tata Pemerintahan dapat kami uraikan Pimpinan yang menjabat di Pemerintahan Desa Dauh Puri Kaja, yaitu sebagai berikut :